PRESISINEWS.ID JAKARTA – Selalu bikin resah masyarakat, aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sedang diburu Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Tercatat sebanyak tiga ribu aplikasi Pinjol ilegal tengah menjadi bidikan polisi, tinggal dieksekusi untuk penangkapan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan sebanyak tiga ribu aplikasi Pinjol ilegal tengah menjadi bidikan pihaknya, tinggal dieksekusi untuk penangkapan tanpa proses delik aduan.
Agus menegaskan pemberantasan terhadap ribuan pinjol ilegal platfom digital harus dilakukan demi membuka jaringan pelaku pinjol ilegal.
“karena pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Sehingga kasus pinjol ilegal bukan delik aduan, jadi tidak perlu menunggu laporan,” ungkap Agus dikutip laman Humas Mabes Polri, Selasa (22/6/2021).
Agus membeberkan jika sejumlah pelaku pinjol sudah ada yang ditangani Bareskrim Polri. Kemudian, kata Agus pihaknya juga telah berkordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) guna menuntaskan kasus yang menjerat ekonomi masyarakat ini.
“Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal,” tutur Agus.
Kabareskrim pun mengungkap bahwa sebaran para pelaku pinjol bisa sampai ke berbagai daerah. Oleh karenanya, Agus menekankan ke jajaran polisi wilayah untuk membantu melakukan penindakan.
“Sebaran lokasi para pelaku bisa di berbagai daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” pungkasnya.
(Red)
Komentar