oleh

Bejat! Seorang Paman Tega Perkosa Keponakan Yang Masih di Bawah Umur

 

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Pria berinisial S (28) berstatus sebagai paman dengan tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menahan S setelah orang tua korban melaporkan tindakan pelaku yang tak lain sebagai paman korban yang sudah meredupaksa anaknya yang berusia 16 tahun. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

BACA JUGA: Kepala Dindikbud Banten: Saya Tidak Tahu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada Minggu (31/7) lalu. Saat itu korban tengah menginap di rumah tersangka.

“Saat itu, korban sedang menginap di rumah tersangka,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).

Mulanya, pada malam kejadian, korban yang tengah tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital dan melihat celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

“Saat terbangun, korban melihat tersangka ada di dalam kamar dan melihat tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk,” bebernya.

BACA JUGA: Kejari SIKKA Geledah BPKAD, 185 Dokumen Disita

Masih kata Romdhon, Korban sempat bertanya kepada tersangka atas apa yang dilakukannya kepada korban.

“Korban bertanya ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” papar Romdhon.

Kemudian, kata Romdhon, korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan yang diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini bahwa dirinya telah diperkosa oleh pamannya.

Saat itu juga Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya.

Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.

“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila,” terang Romdhon.

BACA JUGA: Pospera dan SMK Bina Bangsa Gaungkan Gerakan Menanam Pohon di Lebak

Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu.

“Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek,” ujarnya.

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

(Bas/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *