PRESISINEWS.ID, KAB TANGERANG – Oknum Tramtib Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang buka segel penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik berlokasi di Kampung Kebon Jamblang Desa Pangkalan Jalan Raya Tanjung Pasir, Rabu (28/4/2021).
Informasi yang diterima, berdasarkan aduan dari masyarakat setempat ke pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pihkanya melakukan sidak bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kalau gak salah udah di datangi awal bulan Maret sama Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan terbukti melakukan pelanggaran yaitu menjual obat yang keras yang bisa memabukan di toko kosmetik tersebut,” ujar Igor Sudrajat salah seorang warga setempat, Kamis (29/4/2021).
“Pas langsung disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena menurut pihak POM terbukti jual obat keras itu tanpa izin edar,” sambungnya.
Namun, Igor menyesalkan tindakan yang sudah disambut dengan tegas ini malah di manfaatkan oleh oknum Tramtib Kecamatan Teluknaga yang membuka segel toko kosmetik tersebut pada awal bulan April 2021.
“Satu oknum honorer berinsial E, satu pegawai sudah ASN berinisial M dan informasi pengakuan kedua nya disuruh sama oknum Kasie Ekbang merangkap Plt Kasie Tramtib Kecamatan Teluknaga,” bebernya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Rio Arif Wicaksono mengungkapkan atas kejadian pembukaan segel diduga kuat telah melakukan Mal Administrasi. Dimana, pihak Kecamatan secara normatif tidak berhak melakukan kewenangan membuka atau menyegel aktivitas kegiatan terkait pelanggaran Perda.
“Terkecuali, di dampingi pejabat berwenang setingkat di Satpol PP Kabupaten Tangerang atau mendapat mandat secara tertulis administrasi pemerintahaan yang di ketahui oleh camat selaku pimpinan wilayah,” papar Rio.
Disisi lain, Spesialis Hukum Pidana ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut sama saja bentuk mendukung peredaraan Narkotika. Apalagi, kata Rio yang mendukung berlatar belakang Aparatul Sipil Negara (ASN) akan diberikan sanksi pidana sepertiga lebih berat.
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Itu bunyi Pasal 52 KUHP,” terang Rio.
Sebagaimana diketahui, Rio menjelaskan obat jenis Tramadol, Heximer merupakan jenis obat Narkotika yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya mengambil kesimpulan, jadi reformasi birokrasi secara praktik sulit dilakukan lantaran miskinnya mental sebagai pelayanan masyarakat,” tandasnya.
(Rendy)
Komentar