PRESISINEWS.ID LEBAK – Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak-Banten dan Satu orang Kepala Desa terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Banten. Penangkapan kelimanya dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, Sabtu (13/11/2021) pukul 01.00 Wib. Kelimanya digiring ke dalam Mobil yang sudah di siapkan.
Adapun nama Ke Empat oknum pegawai BPN Lebak yang terkena OTT belum diketahui inisialnya karena belum ada keterangan dari pihak BPN Lebak itu sendiri.
Salah satu pegawai dibagian Sekretatiat BPN Lebak berinisial (H), saat diminta keterangan oleh media presisinews.id, terkait adanya Operasi Tangkap Tangan Ia belum bisa menjelaskannya.
Baca juga
“Ya saya belum bisa menjelaskan apa-apa terkait kejadian malem ini,” tuturnya.
“Saya juga masih menunggu keterabgan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Polda Banten,” tambahnya.
Diduga Modus yang dilakukan para oknum meminta tambahan uang pada pemohon pengukur tanah dengan dalih agar bisa dipercepat. Setelah pemohon membayar resmi PNBP sesuai luas tanah, pemohon dimintai uang tambahan untuk percepatan dengan nominal variatif sesuai dengan luas tanah.
Baca juga : Kolaborasi KPK, PLN dan Kementerian ATR BPN di Sultra
Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto mengatakan awalnya Ditreskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan pungutan liar dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Merespon hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan.
“Ada beberapa alat bukti yang kita amankan diantaranya uang yang berada di dalam amplop Kuning,” ungkapnya.
Selanjutnya Wadir Ditreskrimsus menegaskan bahwa ke Empat pegawai BPN Lebak dan Satu Kepala Desa belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
“Ini masih dalam pengembangan dan pendalaman kasus siapa saja yang berperan dalam perkara ini,” tandasnya.
“Saya tegaskan ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapya.
(Andre/DJ)
Komentar