PRESISINEWS.ID JAKARTA – Sebanyak 18 orang pegawai KPK yang bersedia mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memasuki tahap akhir yang artinya resmi akan ditutup oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, penyelenggaran Diklat tersebut KPK bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan dari tanggal 22 Juli sampai 20 Agustus 2021.
Tahap terakhir 18 pegawai KPK ini terlaksana di Universitas Pertahanan yakni mengikuti Caraka Malam Api Semangat Bela Negara pada Kamis (19/8/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan agenda penutupan akan disertai dengan serah terima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) bela negara dan wawasan kebangsaan kepada 18 Pegawai KPK.
“Saya berdoa dan berharap 18 pegawai kami di KPK dinyatakan lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Kita telah melaksanakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai perintah Undang-undang,” ujar Firli siaran tertulis yang diterima, Jumat (20/8/2021).
Kemudian, jika terjadi keberatan, Firli membuka ruang untuk hal tersebut sesuai prosedur hukum yang bisa ditempuh. Pasalnya, ia menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum, dan hukum sebagai panglima tertinggi.
“Jadi ini perintah dan mandat Undang-Undang. Jadi siapapun pimpinan KPK pasti melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, karena mandat UU No. 19/2019 yang memberi waktu transisi selama dua tahun sejak diundangkannya UU No. 19/2019 tanggal 19 Oktober 2019,” papar Firli.
Firli Berujar lagi, bahwa proses pengalihan Pegawai KPK menjadi pedoman dan semua mengacu kepada UU No. 5/2014 tentang ASN dan diatur juga dalam PP no 11/2017 tentang manajemen ASN.
Selanjutnya, peralihan Pegawai KPK menjadi ASN sesuai perintah UU No. 19/2019 , disebutkan pegawai KPK adalah ASN. Adapun pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kata Firli diatur dalam PP No. 41/2021 dan diatur tata caranya dalam Perkom No. 1/2021.
“Jadi suatu produk hukum dianggap sah dan berlaku , sebelum ada putusan hukum yang menggugurkan atau membatalkannya. Pihak yang tidak menerima atau keberatan ajukan gugatan ke PTUN dan atau MA atau MK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sepanjang 22 Juli sampai 20 Agustus 2021, 18 Pegawai KPK sebagai peserta Diklat melakukan pembagian tugas sebagai komandan apel, penjaga waktu, dan koordinator penyampaian tugas sebagai penugasan dari Ketua Kelas untuk melatih kepemimpinan.
Adapun seluruh pegawai menerima materi didalam kelas sebagai berikut :
1. Nilai-nilai dasar bela negara;
2. Sistem pertahanan semesta;
3. Wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar bernegara);
4. Sejarah perjuangan bangsa;
5. Pembangunan karakter bangsa;
6. Keterampilan dasar bela negara;
7. Identitas dan integritas nasional.
Untuk kegiatan diluar kelas diisi dengan kegiatan :
1. Bimbingan dan pengasuhan;
2. Praktek baris berbaris;
3. Tugas individu;
4. Tugas kelompok;
5. Outbound/team building (melatih kepemimpinan dan kebersamaan dalam kelompok);
6. Olahraga berkelompok maupun mandiri (tenis, sepak bola, dll).
Tidak hanya menerima materi didalam kelas dan sejumlah kegiatan fisik untuk menjaga kedisiplinan dan kesehatan.
Bimbingan mental rohani juga telah dilaksanakan dua kali, pertama berlokasi di Universitas Pertahanan dan kedua di Masjid Istiqlal.
Penyampai materi adalah Prof.Nazaruddin Umar selaku Imam besar Masjid Istiqlal, kegiatan tersebut diikuti oleh semua peserta baik muslim maupun non-muslim karena sifatnya universal. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan di area luar Masjid Istiqlal.
(Red)
Komentar