oleh

Ditipu Penyedia Jasa Internet, Seorang Pengacara Somasi dan Tuntut Ganti Rugi

PRESISINEWS.ID BOGOR – Seorang pengacara Anggi Triana Ismail melayangkan somasi hingga menuntut ganti kerugian ratusan juta rupiah ke perusahaan penyedia jasa internet lantaran merasa ditipu.

Anggi mengungkapkan kejadian bermula Kantor Hukum Sembilan Bintang tempat ia bekerja di Kota Bogor bertujuan menggunakan jasa penyedia internet yaitu Oxygen ID yang mana merupakan bagian dari produk jasa yang dimiliki oleh PT. Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga: Masih Kisruh! DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pembangunan Movieland PT MNC Land

Lanjut menceritakan, pada 2 Agustus 2021 telah menyepakati untuk menggunakan produk yang dimaksud, sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 Kantor Hukum Sembilan Bintang mengikuti arahan yang disampaikan oleh Rangga seorang karyawan Oxygen ID untuk segera transfer uang sebesar Rp. 290.700 ke rekening Oxygen ID.

Setelah di transfer, kata Anggi, perusahaan berjanji akan meninjau kembali guna pemasangan internet dengan masa tunggu 3 hari kerja yakni 18 sampai dengan 20 Agustus 2021.

“Namun faktanya hingga sampai dengan saat ini pihak perusahaan penyedia internet tidak memberikan kabar dan informasi terhadap Kantor Hukum Sembilan Bintang selaku konsumen dari penyedia internet,” papar Anggi kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Baca JugaTerdesak Ekonomi, Pria Asal Cisauk Nekat Seorang Diri Rampok Minimarket

Atas dasar tersebut, Anggi selaku Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan surat somasi kepada PT. Mora Telematika Indonesia (Oxygen ID) untuk melakukan sikap hukum. Pertama, melakukan permohonan maaf kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang secara langsung.

Kedua, membayar ganti kerugian materil & immateril sebesar Rp. 570.000.000 dan yang terakhir, meminta untuk di pecat secara tidak hormat karyawan PT. Mora Telematika Indonesia yang sudah bekerja tidak profesional.

“Perbuatan perusahaan tersebut diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Akses Internet Tanpa Kabel Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal,” pungkasnya.

Baca Juga: Anggaran Tak Kunjung Datang, SDN Ciapus 7 Kabupaten Bogor Hampir Roboh Total

Disisi lain, dirinya berpesan jangan sampai perusahaan penyedia jasa internet ini melakukan ulah terhadap masyarakat yang beritikad baik.

“Cukup kita saja yang menjadi korban dari ulah perusahaan ini. Saya tunggu 7 hari kerja terhitung dari hari ini, apakah perusahaan ini memiliki itikad baik atau tidak. Jika tidak, mau tidak mau kita akan melanjutkan proses hukum ini ke jenjang berikutnya,” tandas Anggi.

(Alfi/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *