oleh

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tanggerang

PRESISINEWS.ID KAB TANGERANG – Dua pelaku DR (36) dan H (35) pengedar sabu diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (19/2/2021).

Keduanya dilakukan penangkapan di tempat yang sama di Desa Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, namun di waktu yang berbeda. Pelaku DR di tangkap pada Minggu (14/2/2021) sementara H keesokan hari nya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan DR ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan DR di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,85 gram. Kami amankan juga handpone tersangka sebagai bukti chat transaksi,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/2/2021)

Sementara, H alias Fredo berhasil terciduk di kontrakannya. Wahyu menerangkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 0,66 gram.

“Dan juga masih dalam bungkus plastik klip bening ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” kata Wahyu

Selan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangkdidalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” pungkasnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *