PRESISINEWS.ID TANGERANG – Terkait adanya dugaan menyalahi aturan tata ruang sebuah gudang rokok bermerk Esse di kawasan perumahan elite Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sorotan dari Pimpinan DPRD Kota Tangerang.
Pasalnya, setelah diketahui adanya pelanggaran Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2012 pasal 7 tentang fungsi bangunan, hingga kini gudang rokok tersebut masih dapat beroperasi seperti biasa. Diketahui di gudang tersebut juga menjadi agen distributor rokok dari jasa kurir.
“Segera tindak lanjuti bila memang benar terbukti menyalahi aturan. Saya sendiri yang orang situ aja malah gak tau kalau ada gudang rokok,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo kepada PresisiNews.id, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Kawasan Perum Banjar Wijaya Ada Gudang Rokok
Sementara, Kepala bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang untuk dapat menindaklanjuti adanya laporan terkait gudang rokok bermerk Esse tersebut.
“Kita mau ke Perkim dulu kordinasi. Kordinasi di perlukan bang. Enggak lama ko. Tegak lurus,” tegas Iwan kepada wartawan.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, serta pihak Gudang Rokok Esse masih berupaya dimintai tanggapan.
(Alfi/Red)
Komentar