oleh

Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Asal Karawang Polisikan ‘Lagi’ Tonny Permana Cs

PRESISINEWS.ID JAKARTA – Merasa jadi korban mafia tanah, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya.  Dia mengaku sebidang tanah seluas 5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara miliknya raib.

Laporan Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap PPAT Nakal Di Bekasi Gelapkan Uang BPHTB

Supri mengatakan, tanah milik warga asal Karawang dalam kasus ini, dibeberkan bahwa terlapor berinisial MD dan Tony permana.

Lebih lanjut, Supri menuturkan, sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan surat-surat tanah.

BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). PT tersebut diinisiasi oleh M. daud (MD) saat pendiriannya. Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan lain sebaginya.

BACA JUGA: Perusahaan ini Impor Limbah B3 Yang Melanggar Aturan, APH Diminta Tindak Tegas

Oleh karena itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. “Saksi yang sudah diperiksa sekitar 7 orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Kemarin yang diperiksa notaris,” pungkas Supri.

Dalam kasus ini, daud dan Tony juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara kandung Muckhsin, bernama Cecep. Namun, pelapor terdahulu sudah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapat kepastian hukum.

“Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya,” jelas Supri.

BACA JUGA: Jimmy Lie Direktur PT. MKU Diseret Ke Penjara, Pelapor: Menggunakan Cara Licik

Dalam laporan Cecep terdahulu, terlapornya adalah Tonny Permana (TP) dan M. Daud (MD). Keduanya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun Pelapor meninggal dunia

Kali ini Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat oleh Tonny permana Sedangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. Sebelumnya juga pelapor menduga telah terjadi pemalsuan jual beli saham atas tanah tersebut melalui PT yang didirikan Tonny permana.

(Alfi/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *