PRESISINEWS.ID JAKARTA – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berhasil melakukan pemulihan aset milik PT Krakatau Steel. Aset yang diselamatkan Kejati Banten tersebut senilai Rp 59 triliun.
“Kita dari relawan Jokowi Mania mengapresiasi Kejati Banten dalam melakukan penyelamatan aset senilai 59 Triliun dari Krakatau Stell dan dikembalikan ke negara. Hal itu tentu sangat sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo terutama dalam memberantas mafia tanah.”ucap Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer yang biasa disebut Noel usai bertemu Kejagung, Sabtu (1/1) di Jakarta.
Menurut pentolan aktivis 98 tersebut, berharap penyelesaikan kasus pertanahan di Cilegon, Banten bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Noel menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pendampingan perizinan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melakukan pendampingan lahan, sehingga investor tidak panik atau merasa nyaman untuk berinvestasi.”tutur Noel.
Baca juga : Raker ke Dua PJPT, Begini Pesan Kejati Banten
Sebelumnya diberitakan tentang, Pemulihan aset milik PT Krakatau Steel senilai Rp 59 triliun yang berhasil diselamatkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Banten. Aset itu sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan saat ini dikembalikan kepada milik negara.
Penyelamatan aset itu berdasarkan dari laporan pencapaian sepanjang Januari hingga Desember 2021. Selain aset milik PT KS, beberapa aset milik negara juga berhasil diselamatkan seperti aset Pemprov Banten, Bapenda Pemprov Banten, Bank BJB, PT Pelindo II dan PT Telkom.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah, Ghozali Lapor Polisi Dugaan Keterangan Palsu dan Pemerasan Rp 350 Miliar
“Soal pemulihan Rp 59 triliun ini, di pemulihan kekayaan negara terkait dari permohonan PT KS di tanah hamparan hak pengelolaan ke PT KS,” kata Asisten Perdata dan TUN Kejati Banten Herlina Setyorini di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (30/12/2021).
PT KS katanya mendapat pelimpahan tanah hamparan itu dari negara sejak tahun 1960. Nilainya berkembang dan sekarang jika dikonversikan menjadi Rp 59 triliun.
Namun, sejak tahun 2018 ada pihak ketiga yang mengklaim tanah PT KS itu. Bidang Perdata dan TUN lalu mendampingi PT KS dalam proses pengembalian aset.
Tanah hamparan itu lanjutnya akan diinvestasikan untuk pembangunan pabrik petrokimia PT LOTTE Chemical. “Sehingga membantu investasi yang akan dipakai Chemical LOTTE. Sehingga pemulihan itu perolehan aset tahun 1960 yang diperkirakan sekarang Rp 59 triliun,” pungkasnya.
Komentar