oleh

Kapolri : Penyelesaian Perkara Restorative Justice Tahun 2021 Meningkat

PRESISINEWS.ID JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara tahun 2020 menjadi 11.811 perkara.

Menurut Sigit, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil.

“Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan restorative justice khususnya kasus-kasus yang dirasakan tidak perlu naik ke pengadilan,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA: 122 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI Sepanjang Tahun 2021

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan, restorative justice pada tahun 2020 sebanyak 9.199 perkara atau 3,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan 2020 sebanyak 275.933 perkara.

Sedangkan restorative justice pada tahun 2021 sebanyak 11.811 perkara atau 5,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan sebanyak 222.543 perkara.

BACA JUGA: Perusahaan ini Impor Limbah B3 Yang Melanggar Aturan, APH Diminta Tindak Tegas

Menurut Sigit, pendekatan keadilan restoratif diinginkan oleh masyarakat khususnya untuk masalah-masalah kecil yang dihadapi masyarakat kecil, karena jika dinaikkan akan memunculkan polemik terkait rasa keadilan.

“Khusus masyarakat-masyarakat kecil yang harus kita bantu, meminimalisasi munculnya pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan,” kata Sigit.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *