JAKARTA PRESISINEWS.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja tahun 2016-2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Kamis (19 Mei 2022) malam.
“Tersangka adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana siaran tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar. Tersangka Tahan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB. Dirinya kemudian menggunakan rompi warna merah muda lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kejagung Didesak Tangkap Dalang Mafia Migor
Ketut mengungkap peranan tersangka dalam perkara ini yaitu mengurusi kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.
Kemudian meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.
“Dari peranan tersebut, tersangka menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” paparnya.
BACA JUGA: Jimmy Lie Direktur PT. MKU Diseret Ke Penjara, Pelapor: Menggunakan Cara Licik
Lanjut Ketut katakan, tersangka TB sempat menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) periode 2020 – Februari 2022.
“saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai dengan sekarang,” tutur Ketut.
Tersangka TB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022,” demikian Ketut.
(Tim PRN)
Komentar