oleh

Komisi II DPR RI Minta Ombudsman Kredibel dan Dikenal di Masyarakat

Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 di Senayan, pada tanggal 26-27 Januari 2021.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Jakarta, Senin (25/1).
Menurut Doli, dari 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode tersebut merupakan hasil panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah.
“Sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Komisi II DPR RI sudah meminta masukan dari masyarakat.”singkat Doli.
Sebelumnya, Plt Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS), M Deni Arwani mengatakan Ombudsman RI (ORI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus kredibel dan dikenal kiprahnya oleh masyarakat.
Deni menjelaskan ORI berada pada tataran antara eksekutif, legislatif dan publik. Pemangku kepentingan ORI dari pihak eksekutif adalah : Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BHMN dan entitas penyelenggara pelayanan. Pihak legislatif yakni DPR, DPRD propinsi dan DPRD kab/kota.
Sedangkan publik yakni : organisasi kemasyarakatan dan profesi, lembaga perseorangan dan warga negara Indonesia.
“Masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan ORI. Pelayanan publik di level warga banyak di wilayah desa/kelurahan dan kabupaten/kota. Namun, ORI hanya mempunyai kantor perwakilan di tingkat Provinsi. Ada jarak yang sangat jauh antara ORI dengan masyarakat di level desa/kelurahan dan kabupaten/kota,”terang Deni.
Menurut Deni tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik paling rendah banyak ditemukan di kabupaten/kota dibandingkan level Provinsi, dan Kementerian/lembaga.
Sebagaimana hasil survei kepatuhan terkait hal tersebut yang dilakukan ORI pada tahun 2019 dimana tingkat kepatuhan pada 22 kementerian (91,67 peresen), 12 lembaga (80 peresen), 30 propinsi (88,24 peresen), 61 kota (71,76 peresen) dan 162 kabupaten (53,11 peresen).
Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.
Kata Deni, Pada 2019, dari 34 rekomendasi ORI 12 rekomendasi dilaksanakan (35,29 peresen), 12 rekomendasi dilaksanakan sebagian (35,29 peresen) dan 10 rekomendasi tidak dilaksanakan (29,41 peresen).
Dari 5464 laporan kasus, substansi  permasalahan laporan pengaduan masyarakat meliputi, ekonomi dan lingkungan 2111 kasus (39 peresen), hukum dan pertahanan 1085 kasus (20 peresen), sosial budaya 2268 kasus (41 peresen).
“Nah rekomendasi yang dihasilkan ORI relatif sedikit dan banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait di daerah, padahal ribuan laporan masyarakat yang masuk ke ORI. Karena itu Anggota ORI harus berkualitas agar kinerjanya semakin baik,”kata Deni.
Menurut Deni, eksistensi ORI minim di masyarakat menjadi ancaman tersendiri bagi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab ORI tidak akan eksis tanpa partisipasi masyarakat.
Deni Arwani berharap agar Komisi II DPR RI benar-benar menyeleksi Anggota ORI yang kredibel dan kiprahnya telah dikenal masyarakat luas dalam pelayanan publik.
“ORI harus melakukan mobilitas sosial dengan sosialisasi yang massif di masyarakat. Selain itu ORI harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama bersama lembaga negara atau lembaga pemerintahan, sehingga pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan bisa diwujudkan,”jelas Deni.
(Jum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *