Penulis :
Adipati Naim Alfauzi
Sekertaris PKC PMII Banten
PRESISINEWS.ID – Sehubungan dengan ramainya proses pengadaan barang dan jasa senilai Rp169 Miliar yang menggunakan metode penunjukan langsung (PL) pada pemerintah provinsi banten memang wajib disoroti. Pasalnya, kejadian tersebut hampir merugikan keuangan negara begitu banyak.
Perlu diketahui, polemik proses lelang yang ada disetiap tingkatan baik daerah kabupaten maupun provinsi jika diamati dengan lebih serius belum mengarah pada sehatnya persaingan usaha. Jelas hal ini akan sangat berkaitan dengan kualitas pembangunan yang ada.
Seperti masih ditemukannya pengaturan jadwal saat lelang berlangsung yang sengaja dimainkan ritmenya oleh pokja lelang tender proyek, atau jatah-jatahan PL yang mengindikasikan suap karena ada lobiying pembagian hasil dengan pihak oknum.
Berkaitan dengan tidak amannya (unsecure) aplikasi lelang elektronik yang narasikan sebagai Akun Gelap oleh gubernur wahidin halim, tentu meresahkan dan sangat membahayakan, karena memungkinkan dapat merusak atau merubah-ubah system lelang di lpse.bantenprov.go.id
Maka dari itu, perlu kiranya pihak-pihak terkait seperti Polda, Kejati, bahkan KPK menindak lanjuti dengan lebih serius yang melibatkan para ahli semisal Ahli IT dan Ahli PPAT. Agar prilaku penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara mampu di minimalisir sebaik mungkin.
Dan saya Sekertaris PKC PMII mendorong agar dilakukannya pemeriksaan harta kekayaan dilingkungan pejabat lelang dan para pokja lelang pada dinas-dinas sebagai langkah antisipasi terus mengguritanya kecurangan-kecurangan disetiap pelaksaan tender proyek. Juga mendesak gubernur agar mempertimbangkan asas keamanan dengan menutup sementara layanan lelang elektronik (lpse.bantenprov.go.id) hingga ada jaminan dari LKPP sebagai pembuat aplikasi dan Polda Banten.
(*)
Komentar