oleh

LAKSI Nilai Pegawai KPK Yang Tidak Lolos Harus Legowo dan Hormati Keputusan Hukum

PRESISINEWS.ID JAKARTA – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menilai sepatutnya Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk legowo, berjiwa besar dan menghormati keputusan hukum yang di nyatakan MK dan MA bahwa TWK adalah sah secara konstitusional.

Selain itu, menurut Azmi, KPK pun harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yakni UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK No. 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah,” ujar Azmi dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: DPP LPPI: Ungkap Kasus Suap Azis Syamsuddin, Bukti KPK Semakin Kuat Tanpa Novel cs

Selanjutnya, Azmi mmenuturkan bahwa KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN) melaksanakan TWK bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Alhasil, lulus 1.274 orang dan tidak lulus sebanyak 75 orang.

“Harusnya pegawai KPK yang di non aktifkan menghormati keputusan MK dan MA bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan mengapa materi TWK di jadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang di nyatakan telah non aktif,” pungkasnya.

LAKSI, kata Azmi mendukung langkah KPK yang akan memberhentikan 56 pegawai KPK dengan hormat pada akhir September ini. Dimana diketahui, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

“KPK telah berhasil menjalankan amanat UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK dan mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN,” papar Azmi.

Baca Juga: Pigai Kritik Langkah Komnas HAM Seret Jokowi Soal Polemik Pegawai KPK

Sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi, dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi.

Menurut dia, dukungan rakyat ini telah menunjukkan adanya kepercayaan atau trust kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi.

“Kami yakin KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu jika cukup bukti, KPK pasti akan menindak karena itu prinsip kerja KPK,” demikian tutup Koordinator LAKSI Azmi.

“Selain itu juga kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu,” sambungnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *