oleh

Libatkan Guru Moderasi Beragama dalam pencegahan teroris, FKPT Banten Gelar Training Of Training

PRESISINEWS.ID – Serang, 19/5/2022

Banten,  Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten menggelar

Kegiatan Training of  Trainer menjadi guru pelopor moderasi beragama bidang agama, sosial dan budaya.

Kegiatan yang diadakan dengan mengangkat tema “Moderasi Beragama Sebagai Strategi Pencegahan Terorisme” yang dihadiri oleh 100 peserta dari kalangan agama dan ormas seperti Muhamadiayh, NU, MA dan para guru agama serta pimpinan pondok pesantren dan majlis  ta’lim.

Kegitan training berlangsung selama 1 hari, bertempat di aula FKPT Prov. Banten, Kamis (19/5/22).

KH. Amasy Tadjudin, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan  Teroris (FKPT) Provinsi Banten menyampaikan dalam sambutanya kegiatan ini bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Baca Juga : Fungsi Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Sampai Solusi Menjaga Lingkungan Hidup

“Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama BNPT dengan FKPT sebagai mitra statrgis di daerah dalam pencegahan teroris,” tutur KH. Amas.

Selanjutnya pria yang disapa Amas menginformasi pagi ini mantan napiter dari beberapa daerah berkunjung ke pemukiman mualaf baduy dan berfose mengacungkan satu jari.

“Mengacungkan jari satu dalam pemahaman kami artinya belum sadar untuk bergabung dengan NKRI. Kami dapat informasi dari Cilegon gerakan tersebut tanda bahwa mereka masih eksis gerakan yang mengarah penggantian ideologi Pancasila dan UUD 1945, dan bahkan lingkup provinsi Banten masih banyak ASN yang terpapar,” ucap KH. Amas.

Disisi lain, Brigjen Nurwakhid mengatakan  kegiatan FKPT seperti ini diselenggarakan di 34 provinsi.

Baca juga : Jimmy Lie Direktur PT. MKU Diseret Ke Penjara, Pelapor: Menggunakan Cara Licik

” Kegiatan ini dilaksanakan bukan hanya dibanten tapi juga di 34 provinsi di Indonesia”tutur Nurwakhid.

Nurwakhid menegaskan kalau  berbicara terorisme dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 pasal 1 ayat 2 didefinisikan sebagai tindakan atau perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik kekerasan.

 

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *