oleh

Ngirim Stiker Whatsapp Unsur Pornografi Potensi Dipidana

PRESISINEWS.ID JAKARTA – Hati-hati menggunakan jejaring media sosial Whatsapp, jika mengrim stiker yang mengandung unsur pornografi akan sangat berpontensi melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian disampaikan dengan tegas oleh Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dikutip PresisiNews.id dari kanal YouTube IKLA Production, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Prof O.C Kaligis : Novel Baswedan Dalang Runtuhnya Supremasi Hukum

Bukan tanpa alasan, Heru mengungkap lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh atau mengandung unsur pornografi sehingga meresahkan pihak WhatsApp.

“Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video,” kata Heru.

Heru menegaskan pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga: Buset! Kakek Sugiono Sudah Buat 400 Film Dewasa,

Senada, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengatakan, menyebarkan stiker di whatsapp mesum merupakan pelanggaran kesusilaan dan ditindak secara hukum kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur dalam UU Pornografi.

“Masyarakat yang mengetahui hal tersebut bisa melaporkan langsung kepihak kepolisian,” tulisnya menegaskan.

Dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Walau melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Baca Juga: Sekolah Elit Didorong Gelar Vaksinasi Mandiri

Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Oleh karenanya, bijaklah dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi, jangan menyebarkan hoax, ataupun berita yang berbau pornografi karena semuanya akan ditindaklanjuti.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *