oleh

Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel

PRESISINEWS.ID TANGSEL – Saat melakukan monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel), Tim Ombudsman Banten tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

Peristiwa tersebut berlangsung pada pukul 21.42 WIB, Jumat 23 Juli 2021.

“Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pkl. 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka” ujar Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/7/2021).

Padahal, Harri katakan penyekatan itu sangat penting dalam PPKM Darurat yang kini berubah nama menjadi PPKM Level 4, guna membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19 hingga 25 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan menegaskan pihaknya fokus pada implementasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta SE Walikota Tangsel Nomor 443/2535/Huk mengenai penerapan PPKM level 4 di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Menurut Dedy dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang.

Oleh karenanya, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten.

“Salah satunya Ombudsman melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level 4 salah satunya di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,” papar Dedy.

Dedy memaparkan kewenangan Ombudsman berada di UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dimana Pasal 6, Dedy menyebut Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

“termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” pungkasnya.

(Alfi/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *