PRESISINEWS.ID TANGERANG – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran Plang kepemilikan tanah yang terpasang di halaman Perguruan Tinggi Muhammadiyah, di Jalan KH. Syech Nawawi KM 4, Tigaraksa, pada Sabtu 5 Februari 2022.
Menurut Tim kuasa hukum LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah Paduka Ewi, sebelumnya, plang tersebut dipasang oleh seseorang yang mengaku sebagai cucu ahli waris pada 2 Februari 2022 lalu.
Lantaran dianggap mengklaim tanah milik Perguruan Tinggi Muhamadiyah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah plang tersebut akhirnya dibongkar.
BACA JUGA: Caplok Tanah Puluhan Tahun, Warga Lebak Alami Ganguan Jiwa
Diduga, ada upaya penyerobotan asset milik muhamadiyah berupa tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Muhammadiyah membeli tanah ini berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) tahun 1994 dan itu dicek dan disahkan oleh BPN sebelum transaksi, tidak pernah ada masalah dari sertifikatnya,” terangnya kepada wartawan
Ia melanjutkan, seseorang yang mengaku sebagai cucu ahli waris tanah seluas 4.325 meter persegi itu, memang pernah datang menemui PDM dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BACA JUGA: Jalin Sinergitas Polri dan Pers, Kapolsek Teluknaga Ajak PJPT Ngobras
Namun, alih-alih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut malah meminta bayaran kepada PDM Kabupaten Tangerang.
“Tapi persepsi mereka adalah kekeluargaan bagaimana muhammadiyah memberikan bayaran kepada mereka,” ucapnya.
“Sedangkan kita dari Muhammadiyah tidak begitu saja memberikan bayaran, karena kami merasa ini adalah tanah Muhammadiyah, kecuali jika mereka melakukan upaya hukum dan itu sudah kami sarankan,” sambungnya.
(Red)
Komentar