oleh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik

Oleh: Zulpikar
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang 2018-2022

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan aktor utama dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan menjaga keamanan informasi rahasia. Kehadiran dan kewenangannya sesuai mandat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebut untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk PPID. Pelaksanaan dan kewenangan PPID kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, Perpres ini memberi kesempatan kepada setiap badan publik untuk menunjuk PPID paling lambat 1 tahun setelah diundangkan.

PPID dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan badan publik. PPID merupakan lembaga ex-officio melekat pada pejabat yang membidangi informasi publik. PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

• Baca juga :

Komunisme Ideologi yang Kontroversial dalam Sejarah Dunia

Struktur organisasi PPID umumnya terdiri atas 3 bidang, yakni bidang pengumpulan dan pengolahan informasi, bidang kearsipan dan dokumentasi, dan bidang pelayanan dan pengaduan. Bagi instansi besar bisa membentuk tim yang lebih besar dan lebih spesifik tugasnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu pejabat fungsional, seperti pranata humas, pranata komputer, statistisi, dan arsiparis.

• Jangan lewatkan artikel dan berita menarik lainnya di PresisiNews.id

Kehadiran PPID dalam organisasi badan publik menjadi keniscayaan terselenggaranya keterbukaan informasi. Tugas dan tanggung jawab yang diemban semata-mata untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang baik. Menjaga keseimbangan terselenggaranya tata kelola informasi internal dan terpenuhinya hak-hak publik akan informasi.

Pembentukan PPID bertujuan untuk membantu badan publik dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk mengakses informasi publik dari badan publik, seperti rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Sejalan dengan itu kehadiran PPID untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, pengelolaan serta pengawasan badan publik.

• Lihat juga:

Mewahnya Daging Kurban yang Dinanti Banyak Orang

Pasal 14 PP Nomor 61 Tahun 2010 menjabarkan sejumlah tugas pokok dan tanggung jawab PPID dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Pertama penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. Untuk mendukung tugas ini, PPID melakukan sejumlah kegiatan untuk menjamin ketersediaan informasi secara baik dan kemudahan akses terhadap setiap informasi yang diperlukan publik.

Agar badan publik memiliki informasi berkualitas, PPID harus melakukan klasifikasi dan pendokumentasian setiap informasi yang dikuasai. Proses ini sangat penting, untuk memastikan daftar informasi yang diakses publik sesuai dengan sifatnya dan peruntukkannya. Dari sekian banyak informasi, PPID dapat memasukkan diantaranya dalam kategori dikecualikan, disertai dengan uji konsekuensi.

Uji konsekuensi dilakukan terhadap informasi yang akan dikategorikan dalam informasi dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Dalam melakukan uji konsekuensi, PPID harus bekerja secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan suatu informasi tertentu yang seharusnya dikecualikan kemudian menjadi konsumsi publik. Begitu pula jika terjadi sebaliknya, berpotensi sengketa di Komisi Informasi.

PPID juga harus senantiasa mengevaluasi klasifikasi untuk disesuaikan dengan perkembangan dan retensi informasi. PPID dapat melakukan perubahan terhadap klasifikasi, mengembangkan, atau merincinya. Termasuk apabila suatu saat informasi dikecualikan sudah habis masa retensinya, maka dapat ditetapkan sebagai informasi publik. Dalam hal ini, artinya PPID sejak awal sudah menentukan jangka waktu pengecualian dari setiap informasi dikecualikan.

• Kunjungi situs PresisiNews.id untuk melihat artikel dan berita yang mungkin menarik untuk dibaca

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *