oleh

Apes! Pelaku Jambret Kabur Ke Gang Buntu Dikepung Warga

PRESISINEWS.ID TANGSEL – Terbilang apes kedua pelaku penjambretan di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bagaimana tidak, usaha untuk melarikan diri, usai menjambret satu unit handphone pengendara sepeda motor harus terhenti di gang buntu Kampung Jelupang. Alhasil, terkepung warga hingga diserahkan ke Polsek Serpong pada Jumat (4/9) malam.

Baca Juga: Polsek Kronjo Polresta Tangerang Gelar Gerai Vaksin Merdeka Dosis Satu

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Djoko Aprianto membenarkan, kedua pelaku penjambretan berinisial T dan H ditangkap oleh warga.

“Betul,” singkat Djoko saat dikonfirmasi PresisiNews.id, Sabtu (4/9/2021).

Djoko menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban berinisial S hendak pulang bekerja dari Bintaro ke arah Graha Raya.

“Sesampainya di depan holland bakery Graha, dia (korban) dipepet sama pelaku dua orang pakai satu motor,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Balita Jadi Korban Penganiayaan Ibu Asuhnya di Tangsel

Kedua pelaku T dan H, melihat satu unit handphone milik korban yang diletakan di dashboard motor. Mengetahui korban lengah, pelaku T yang berada diposisi belakang langsung mengambil handphone korban.

“Nah T abis ambil handphone kabur, sadar korban handphonenya diambil. Dikejar sama korban, dikejar ke arah Jelupang,” ungkap Djoko.

Saat dilakukan pengejaran, T dan H justru memasuki gang buntu. Terlebih, teriakan korban mengundang warga yang berdatangan.

“Dia (pelaku) ketemu jalan buntu, korban sambil teriak-teriak akhirnya pelaku diamankan sama warga sekitar. Setelah diamankan, dari pihak warga komunikasi sama Binamas dan koordinasi ke anggota Reskrim Polsek Serpong akhirnya kita datang ke TKP dan bawa ke kantor,” paparnya.

Baca Juga: Ditipu Penyedia Jasa Internet, Seorang Pengacara Somasi dan Tuntut Ganti Rugi

Lanjut Djoko, pengakuan T dan H saat di Polsek Serpong, diakuinya baru pertama kali melakukan aksi pejambretan.

“Kalau keterangan pelaku sih baru sekali. Dan, barang bukti handphone Vivo milik korban memang ada ditangan pelaku,” kata Djoko.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

(Ica/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *