oleh

Pembebasan Lahan Oleh Pengembang di Pakuhaji Disambut Gembira

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Pengembang yang melakukan pembebasan lahan di wilayah Pantura Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang disambut gembira warga dan para pemilik lahan.

Hal tersebut diungkap Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin Bin Asip kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).

Arsin mengatakan, seluruh lahan di Desa Kohod yang terkena proyek pengembang dalam proses transaksi jual beli kepada pemilik lahan warga lokal penuh transparansi atau keterbukaan. Pihaknya pun saling membantu bersama pengembang apabila ada kendala administrasi.

“Selama saya jadi kepala desa proses jual beli, si penjual atau pemilik tanah warga lokal dan pihak pembeli yaitu pengembang berjalan lancar dan saling menguntungkan kok.”

“Jika ada kekurangan atau kendala dalam administrasi saya selaku kepala desa dan pengembang membantu memberesin, misal Misal perbaikan buku sertipikat, tumpang tindih NIB, melengkapi persyaratan berkas, waris. Bahkan pajak penjual tanah ditanggung pengembang termasuk biaya lain-lain,” ujar Arsin.

BACA JUGA: Pengembang Relokasi Rumah Warga Pantura Tangerang Mirip Perumahan Komplek

Masih dikatakan Arsin, bahwa rumah dan lahan warganya yang terkena proyek pengembang direlokasi dengan penuh layak.

“Sudah dua kali tahap ini kena relokasi dari pengembang. Site plannya bagus ko, semua ngadep jalan rumahnya dan harganya yg dibayar tinggi dan tanah dituker tanah,” papar Arsin

BACA JUGA: Pria di Tangerang Bacok Warga Asal Sumenep Sampai Tewas

Senada, Kepala Desa Kalibaru Sueb menuturkan bahwa lahan yang dijual kepada pengembang tidak dipersulit, selama tanah itu masuk dalam proyek pengembang. Hal tersebut ia ungkap ketika beberapa kali langsung menjadi saksi dan mediasi ketika ada permasalahan administrasi.

“Langsung di beresin urusan berkas-berkas saat proses jual beli, setau saya gak pernah dipersulit saat saya nyaksiin langsung. Kalau ada masalah atau kendala pihak pengembang membantu beresin, seperti tumpamg tindih NIB, perbaikan buku sertipikat dan surat waris,” beber Sueb.

BACA JUGA: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Asal Karawang Polisikan ‘Lagi’ Tonny Permana Cs

Menurut Sueb, pembayaran pembebasan lahan dari pengembang dengan harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga memuaskan para penjual menerima bayaran tanah tersebut.

“Bahkan flaksibel kok harganya bisa dinegosiasi,” katanya.

Selain itu, Sueb mengungkap warga yang masih melakukan aktivitas sebagai petani di atas tanah yang sudah menjadi pengembang diperbolehkan untuk menggarap sawahnya.

“Boleh juga ko petani-petani menggarap lahan yang sudah menjadi milik pengembang. Gak ada masalahnya, bercocok tanam kayak nyawah dilahan itu, selama lahannya belum dipakai,” ungkapnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *