PRESISINEWS.ID JAKARTA – Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjebloskan ke sel penjara PPAT Nakal yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 151, Komplek Ruko Mitra Bekasi Blok E. No.27, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Kenalakan” tersebut ialah diduga menggelapkan uang BPHTB perusahaan pengembang selaku konsumen sebesar puluhan miliaran rupiah.
Konsumen kemudian yang melapor ke Dirreakrimum Polda Metro Jaya langsung di proses. Dengan sejumlah alat bukti, PPAT Nakal bernama Rita Sari Dewi Latanna S.H., MKn kemudian diamankan penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan No.: LP/7034/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 November 2020 yang dilaporkan oleh RS yang merupakan kuasa korban dari perusahaan pengembang.
“Dimana korban telah dirugikan dari perbuatan tersangka dalam pengurusan jual – beli rumah dengan total Rp23 Miliar,” ujar Dwiasi dalam siaran tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Dwiasi menjelaskan kronologisnya bahwa pihak pengembang perumahan Grand Galaxy City di Bekasi mulanya mempercayakan PPAT Rina untuk mengurusi jual beli per unit rumah.
Namun, ternyata uang BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) yang telah dilunasi oleh pembeli dengan langsung mengirimkan pembayaran ke rekening Rita Sari Dewi Latanna selaku PPAT tidak dapat dipertanggungjawabkan yakni tidak melaksanakan proses Akta Jual Beli.
“Bukan hanya proses Akta Jual Beli yang tidak diselesaikan PPAT Rita, namun ternyata setelah diselidiki ternyata uang BPHTB yang dikirimkan oleh konsumen raib dari rekening Rita dan diduga digelapkan,” papar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya ini.
Atas perbuatannya, Dwiasi menyebut PPAT tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP dan/atau Pasal 4,5,6 UU RI. No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Red)
Komentar