PRESISINEWS.ID JAKARTA – Polemik kewenangan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) antara Dewan Pers dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) semakin menuai titik terang.
Tenaga Ahli Dewan Pers Bidang Hukum dan Perundang-undangan Hendrayana mengungkap kewenangan BNSP hanya terkait pelatihan pendidikan saja, bukan melakukan sertifikasi berdasarkan surat dari Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kabar terakhirnya, kata dia surat itu sudah dicabut.
“Kabar terakhir dari pak Ketua Dewan Pers, surat hak BNSP sudah dicabut,” Hendrayana saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (10/8/2022) kemarin.
BACA JUGA: DPD RI Minta Sekjen DPR Tak Persulit Media Saat Liputan
Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) ini memaparkan tentang dasar hukumnya pihak BNSP ketika menyelenggarakan UKW harus berkomunikasi dengan Dewan Pers. Jangan sampai ada orang melakukan sesuatu diluar koridor hukumnya.
“Kita sudah menyampaikan pada waktu itu langsung melalui ketua Dewan Pers bertemu dengan pihak BNSP. Ini tidak bisa diteruskan oleh BNSP, karena menyangkut tentang masalah kewenangan. Kalaupun ada seperti lembaga BNSP itu harus seizin Dewan Pers berdasarkan SK (surat keputusan),” ujar Hendrayana.
“Salah satu contohnya adalah Lembaga LPDS ini yang mendapat berupa SK,” sambungnya.
BACA JUGA: Dapat Predikat WBK, Polres Cilegon Dipuji Ombudsman Banten
Mantan Direktur LBH Pers ini menegaskan bahwa Dewan Pers merupakan suatu regulator dan fasilitator sebab lembaga tersebut sudah mengeluarkan peraturan.
“Sekali lagi bahwa yang menyangkut standar uji kompetensi wartawan harus mengacu kepada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena disitulah sumber hukum kita dalam melaksanakan profesi karya jurnalistik,” terangnya.
BACA JUGA: Jaringa Aktivis Indonesia Minta Polisi Tindak Tegas Penambang Ilegal
Senada, Pemimpin Redaksi GerbangKepri.com Kiki megatakan lembaga yang berhak menyelenggarakan UKW hanya Dewan Pers lantaran dengan gamblang perintah UU Pers.
“Kalau menurut saya tetap mengacu kepada Dewan Pers. Karena itu perintah UU Pers,” kata Kiki
Ketika ditanya keabsahan kegiatan UKW yang dilakukan BNSP, Kiki menjawab tergantung pilihan, secara pribadi mempercayai kepada Dewan Pers.
“Kalau kita sudah mempercayai Dewan Pers. Kenapa kita harus megang kiri dan kanan,” tutupnya.
(Red)
Komentar