oleh

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Dua orang pria menjadi pelaku dan penadah curanmor diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (21/8/2021) lalu. Keduanya berinisial MY (35) dan DA (38).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MY diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang peristiwanya terjadi pada Kamis, (27/5/2021) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Wahyu saat jumpa pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pigai Kritik Langkah Komnas HAM Seret Jokowi Soal Polemik Pegawai KPK

Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY. Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor. Pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pasar 10% Ditunda, Sewa Lahan Diperpanjang Hingga 2028

Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.

Wahyu menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak kunci otomatis sepeda motor dengan kunci letter T. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya kunci letter T dan mata kunci letter T di kediaman tersangka MY.

Baca Juga: Warga di Tangsel Resah Marak Kasus Begal

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, sepeda motor hasil curian juga kadang dipakai tersangka untuk mobilitas sehari-hari.

“Tersangka MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wahyu.

(Muk/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *