PRESISINEWS.ID TANGERANG – Sat Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang meringkus seorang pria kakek penipu bermodus imbalan pekerjaan di perusahaan pabrik.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisal M (60) menggasak uang para korban sebesar puluhan juta tanpa peduli dengan nasib korban yang berharap bisa bekerja.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Rifki Seftriani melalui Kanit Reskrim Iptu Ucu Nuryandi menjelaskan pelaku mengaku bisa menjamin korban bekerja di PT Chingluh dan PT KMK Global Sport dengan syarat menyerahkan uang pelicin.
Dikatakan Ucu, sebanyak tiga orang menjadi korban penipuan berada di tempat kejadian wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil mendapat uang korban mulai dari Rp9 juta sampai Rp12juta.
“Bujuk rayu pelaku berhasil mendapat uang para korban. Dengan maksud memberi kepercayaan, korban diberikan bukti kwitansi.” papar Ucu kepada wartawan, Jumat (27/8/2021)
“Pelaku menjanjikan korban akan masuk kerja dalam waktu seminggu setelah korban memberikan uang kepada pelaku. Namun tidak pernah dihubungi untuk mulai bekerja,” sambungnya.
Kepada polisi, Ucu menyebut pelaku penipuan ini kesehariannya merupakan seorang calo dan tidak bekerja tetap alias pengangguran.
“Pelaku penipu ini cuma seorang calo, dia pengangguran karena udah berumur soalnya,” kata Ucu.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP. “dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(Alfi/Red)
Komentar