PRESISINEWS.ID – Lebak, Banten, 15/04/2022
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Rahaya Resto & Resort Aweh Rangkasbitung pada hari Jumat (15/04).
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Dr. Rahmat Hidayat S.E., M.T, Anggota Komisi VIII DPR RI H. Iip Miftahul Choiry, S.Pd.i., Kepala Kemenag Kab. Lebak H. Badrussalam, S.Ag, dan Dr. H. A. Bazari Syam, M.Pd.I. Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten sekaligus membuka acara.
Dalam kesempatannya, Dr. Rahmat Hidayat S.E., M.T menyampaikan beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi COVID-19. Pencapaian tersebut diantaranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp.158,8 Triliun unaudited.
Beliau juga menyampaikan beberapa hal diantaranya asumsi Kuota Haji Indonesia sebanyak 110.500 (50%) dari kuota haji 2019 dengan rincian haji regular sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 jemaah, dengan asumsi 1 USD=Rp.14.425 dan 1 SAR=Rp. 3.846,673 maka besaran BPIH adalah sebesar Rp. 81.747.844,044 dan yang dibayarkan jemaah rata-rata hanya sebesar Rp. 39.886.009 yang meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah dan Madinah, living cost dan biaya visa, biaya protokol kesehatan per jemaah adalah Rp. 808.618,806, tambahan besaran biaya BPIH dibebankan kepada Virtual Account (VA) jemaah dengan alokasi VA Rp. 4,69 juta per jemaah, tidak ada pengenaan biaya PCR di Arab Saudi dan pengenaan biaya PCR di Indonesia dibebankan kepada anggaran Kemenkes. Beliau juga menyampaikan bahwa petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan subsidi sehingga besaran BPIHnya adalah full.
Dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tata kelola telah memenuhi berbagai standard, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.
Pengelolaan dana haji juga terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun walaupun pandemi pendaftaran sempat tersendat tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai banyak yang mendaftar. Meskipun akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda pada 2 tahun terakhir, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jemaah tunda melalui pembagian virtual account jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing jemaah di website virtual account https://va.bpkh.go.id.
Sebagaimana diketahui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.
(Red)
Komentar