oleh

Sejumlah Perusahaan ‘Bandel’ di DAS Cisadane Pakuhaji Terancam Pidana

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Sejumlah perusahaan ‘bandel’ melakukan aktivitas komersil di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang terancam sanksi pidana karena melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Informasi yang diperoleh, terdapat lima perusahaan yang melakukan aktivitas komersil di DAS Cisadane tersebut. Diantara lain, PT. Trika Jasa Plast, PT Adijaya Makmur Sejahtera, PT. Mega Perkasa Engineering, Pabrik Biji Plastik, Jasa Pengolahan Plastik. Perusahaan itu berlokasi di Jalan Kalibaru-Gaga di Desa Kalibaru dan Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji.

Sudah belasan tahun kurang lebih perusahaan beroperasi dan terkesan terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah yang nampak jelas bangunannya berdiri di DAS Cisadane.

BACA JUGA: Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Perusahaan Boeing

Pengamat Hukum Perizinan Yunihar angkat suara terkait beroperasi nya perusahaan di bantaran sungai cisadane wilayah Kecamatan Pakuhaji. Ia katakan sejumlah perusahaan itu berpotensi melanggar hukum lantaran diduga secara teori normatif tidak ada izin.

“Jelas potensi melanggar hukum itu perusahaanya. Secara teori hukum normatifnya dipastikan tidak ada izin, karena berdiri diatas tanah DAS Cisadene kewenangan negara,” ujar Yunihar dimintai keterangan wartawan, Jumat (19/11/2021).

Menurut Yunihar, sejumlah perusahaan itu berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dirinya berujar bukan mendapat sanksi administrasi saja, namun dapat terancam pidana yang sifatnya diadukan oleh masyarakat atau pemerintah setempat ke aparat penegak hukum (APH).

“Dalam bentuk alasan apapun, tidak boleh lahan DAS Cisadane dipakai untuk aktivitas komersil seperti produksi dan lain-lain. Adapun ada bukti perizinan yang dikeluarkan keluarahan/desa dipastikan batal demi hukum,” pungkas Yunihar.

Selain itu, Yunihar katakan dugaan kuat terdapat oknum yang membekingi untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok hingga perusahaan itu bisa tetap beroperasi.

“Alih-alih penyaluran CSR. Padahal secara kajian ilmiah jelas melanggar tata ruang dan lingkungan hidup. Coba dicek itu izin nya ada atau tidak, saya yakini tidak ada karena dasar lahannya saja bermasalah,” paparnya.

BACA JUGA: Rumah Tambak Siapkan Lahan 10 Ha untuk pengembangan Ikan budidaya

Menyinggung retribusi apakah diterima oleh pemerintah daerah atau tidak, Yunihar menjawab tidak bisa lantaran adminstrasi perizinannya tidak mematuhi kentuan perundang-undangan.

“Malah bisa dibilang pemerintah daerah rugi karena jelas ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang ada oknum-oknum itu mengambil untung atas kelalaian perusahaan,” ujarnya.

Pembuangan limbah aktivitas pabrik plastik langsung dibuang ke sungai cisadane. Dok (Ist)

Terpisah, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wahyu Kusumosusanto mengatakan, setiap pendirian bangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung pasal 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Dengan acuan UU Cipta Kerja pengaturan bangunan gedung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur mengenai proses perizinan yang terintegrasi dengan perizinan nasional.

“Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa bangunan gedung terdiri dari 5 fungsi. Kelimanya yakni fungsi hunian, keagamaan, sosial budaya, usaha, dan fungsi khusus “,. jelas Wahyu, kepada wartawan dikutip Jumat (19/11/201).

BACA JUGA: Polri MoU Dengan Kementan, Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia

Adapun setiap pembangunan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

“Setiap pembangunannya harus mengikuti ketentuan admin dan teknis. Ketentuan teknis terkait adalah standar teknis yang mengatur tentang peruntukan dan intensitas bangunan serta arsitektur,” jelas wahyu

Ketentuan teknis yang dimaksud, berkaitan dengan keandalan bangunan seperti, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Aspek ini, menurut Wahyu juga demi keselamatan pengguna bangunan dan keamanan konstruksi bangunan.

Ketentuan teknis berhubungan erat dengan tara ruang, rencana tata bangunan, dan lingkungan.

“Jadi kalau ada bangunan didirikan di atas saluran air atau bantaran kali, itu sangat tidak dibenarkan, seperti bantaran kali baru kabupaten Tangerang, apalagi sudah sampai pada pengalihan fungsi tanah bantaran dialihfungsikan menjadi pabrik sangat tidak di benarkan sama sekali, yang pasti tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015, garis sempadan atau batas jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi.

Menurut aturan tersebut, ketika pemerintah terkait membuat pemetaan patok batas sempadan maka perlu ditandatangani dan disetujui oleh sejumlah pihak.

Seperti, Pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.

BACA JUGA: Berikut Tuntutan Kongkret GMNI ke DPRD, APH dan Pemkab Pandeglang

Kendati demikian, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Keperluan lain yang dimaksud, seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

“Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, maka penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

(Ren/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *