oleh

Sindikat Ranmor Asal Lampung Diringkus Polsek Cikupa

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Jajaran Sat Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku sindikat pencurian motor (ranmor) di markas mereka sebuah rumah kontrakan di Kampung Kadu Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Cikupa, Selesa (2/9/2021).

Sedikitnya 4 orang diduga pelaku berinisal S, SN, AY dan YM langsung dilumpuhkan polisi yang sudah siap untuk menyergap titik target.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dindikbud Provinsi Banten

Kapolsek Cikupa Kompol Indra Feradinata mengatakan penyergapan bermula mendapat laporan dari masyarakat setempat yang curiga aktivitas para pelaku. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan sampai berujung tindakan penangkapan.

Lanjut Indra menyampaikan, ketika proses penggerebekan pada Senin (30/8/2021), pihaknya berhasil meringkus empat orang sebagai pelaku tiga diantaranya merupakan residivis.

“Selain para pelaku, kita juga menyita empat motor, satu senjata api peluru tiga dan kunci leter T sama beberapa perlengkapan lain mereka. Semua akan dijadikan barang bukti,” ujar indra kepada PresisiNews.id, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Balita Mengaku Stress Tidak Bekerja

Indra menuturkan sindikat ranmor berasal dari Lampung wilayah timur ini mengaku kepada polisi sudah melakukan tindak kriminal ranmor sebanyak delapan kali.

“Ngakunya sudah delapan kali, tapi lupa tempatnya. Terus ada tiga laporan polisi yang kita terima di wilayah Cikupa,” paparnya.

Baca Juga: Polres Lebak Selidiki Matinya 5 Kerbau dan Seorang Penggembala

Guna menanggung jawab perbuatannya, pelakh dikenakan 363 KUHP ancaman 6 tahun. “Dan UU Darurat No.12 Tahun 51 ancaman 20 tahun untuk kasus kepemilikan senjata api nya,” tandasnya.

(Muk/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *