oleh

SPBU Vivo Energi Disorot DPRD Kota Tangerang

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Vivo Energi Indonesia giliran disorot oleh  DPRD Kota Tangerang.persoalan perizinannya.

Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU PT Vivo Energi Indonesia yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, hingga kini masih dipertanyakan keabsahannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi mengatakan, setiap investor yang membuka usaha khususnya di Kota Tangerang, wajib memiliki syarat perizinan, serta pemberdayaan untuk masyarakat sekitar.

“Perdayakan masyarakat Tangerang, saya kira harusnya seluruh sekmen baik pasar, industri, atau investor lainnya, lebih mengutamakan pekerjanya dari warga kota Tangerang. Jangan sampai pelaku investasi/investor dari luar, para pekerja nya juga dari luar. Investasi atau keuntungan untuk warga kota Tangerang apa ?,”

Baca Juga: SPBU Vivo Energi di Tangerang Diduga Tabrak Aturan

Lebih jauh, Turidi menyebutkan angka pengangguran di Kota Tangerang semakin meningkat, karena kalah saing dengan orang luar. Ia pun menegaskan untuk para investor atau investasi yang memiliki usaha di Kota Tangerang harus memikirkan warga sekitarnya.

“Semuanya lah mau pasar, atau investasi lainnya entah untuk jadi sekuritinya, OB (pembersihnya), pekerjanya, atau di bagian marketingnya. Ya kalau bisa di upayakan dari warga sekitar, saya yakin warga kota Tangerang juga gak kalah saing kok, entah itu yang lulusan Sarjana ataupun lulusan SMA/SMK nya,” geram Turidi mengatakan.

Turidi pun menyesalkan, adanya para investor yang datang malah mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Sehingga warga Kota Tangerang hanya jadi penonton. Bahkan enggan melengkapi data perizinan.

“Investor/pengusaha di dropin dari luar, jangan sampai investasi dari luar, kita hanya menjadi penonton, dan bahkan pajaknya tidak masuk untuk kota Tangerang. Jadi PAD nya tidak masuk ke kota Tangerang, dalam mereka berinvestasi,”

“Saya ajak untuk para investor untuk berinvestasi di kota Tangerang, tapi tetap harus fikirkan masyarakat kota Tangerang dan PAD kota Tangerang sendiri,” harapnya.

Baca Juga: Polres Lebak Bekuk Penganiaya di SPBU

Seperti diketahui, pada tanggal 20 Agustus 2021, LSM Bintang Merah Indonesia (BMI), sempat melayangkan surat kepada Pihak PT. Vivo Energy Indonesia terkait permohonan data perizinan yang dimiliki.

Sementara, Ketua LSM BMI (Lembaga Swadaya Masyrakat Bintang Merah Indonesia) Dedy Rahmadsyah mengatakan pihaknya sempat melayangkan surat kepada Pihak PT. Vivo Energy Indonesia terkait permohonan data perizinan yang dimiliki. Namun, hingga kini kata Dedy, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan data perizinan.

“Sampai kami mengirimkan tembusan surat kepada OPD terkait dalam pengurusan dan penegakan Perda kota Tangerang dengan tujuan agar bisa memantau dan memanggil pihak PT. Vivo Energy Indonesia,” ujarnya.

Baca JugaPenanganan Covid-19 Di Sisi Hulu Sedang Digenjot

Pihaknya kemudian kembali melayangkan permohonan penyegelan terkait ada dugaan pelanggaran bangunan tersebut kepada Dinas Satpol PP Kota Tangerang, serta mengirimkan tembusan surat kepada SKPD terkait seperti Dinas DPMPTSP, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Kecamatan Tangerang, Kelurahan Babakan, dan juga kepada DPRD Kota Tangerang.

“Kami dari LSM BMI sangat menyesalkan hal tersebut, karena dari Tanggal 20 sampai 31 Agustus 2021, SKPD terkait belum ada tindakan kepada pihak pemilik pengisian bahan bakar tersebut. Ada apakah dengan SPBU tersebut?,” pungkasnya.

(Muk/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *