oleh

Terdesak Ekonomi, Pria Asal Cisauk Nekat Seorang Diri Rampok Minimarket

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Seorang pria nekat merampok sebuah minimarket di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Terduga pelaku bernama Supriyatna yang nekat seorang diri merampok minimarket, pada Minggu (8/8/2021), sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: https://presisinews.id/anggaran-tak-kunjung-datang-sdn-ciapus-7-kabupaten-bogor-hampir-roboh-total/

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, pelaku nekat seorang diri merampok karena terdesak faktor ekonomi.

“Karena kebutuhan ekonomi, keluarganya hidup pas-pasan. Makanya dia nekat lakukan itu dan dari pengakuannya baru kali ini melakukan aksinya,” kata Margana kepada Presisinews.id melalui sambungan telepon, Jumat (13/8/2021).

Margana menuturkan, pelaku juga tidak bekerja. Dia juga masih bujang dan tinggal bersama ayah dan ibu di Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk.

“Enggak kerja. Enggak ada anak. Memang keluarganya pun kondisinya memprihatinkan, maksudnya ekonomi pas-pasan,” ungkapnya.

Baca Juga: https://presisinews.id/viral-odgj-ngamuk-di-indomaret-pamulang-sampai-ingin-hancurkan-polsek/

Dijelaskannya, peristiwa bermula datang seorang diri mengendarai sepeda motor matik. Saat itu, minimarket akan mau tutup karena pembatasan jam operasional PPKM.

“Pelaku masuk ke dalam minimarket dan berpura-pura belanja. Lalu dia langsung menodongkan pisau sangkur kepada kasir. Situasinya lagi sepi karena mau tutup,” tuturnya.

Kasir minimarket yang ketakutan langsung mengeluarkan uang dari laci. Selanjutnya, Margana menyebut, pelaku mengambil uang total senilai Rp 2.7 juta.

Setelah pelaku kabur, kata dia, kedua pegawai minimarket meminta bantuan kepada warga dan sekuriti di sekitar lokasi.

Tak lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku.

“Diuber sama anggota saya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di jalanan,” tandasnya. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan kurungan.

“Dikenakan pasal 368 tentang pemerasan. Proses hukumnya tetap kita lanjutkan,” tandasnya.

(Ica/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *