oleh

Unjuk Rasa Babak Baru Perlawanan Warga Cikupa ke PT Langkah Terus Jaya

PRESISINEWS.ID TANGERANG – Unjuk rasa yang dilakukan warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menjadi babak baru perlawanan sengkarut persoalan sengketa lahan dengan pihak PT Langkah Terus Jaya dan pemerintah desa setempat, Rabu (30/3/2022).

Nampak puluhan warga membentangkan spanduk sebagai simbol perlawanan terhadap eksekusi penggusuran pemukiman yang dilakukan PT Langkah Terus Jaya atas klaim tanah kas desa dengan dasar bukti dokumen Perjanjian Bangun Guna Serah yang diteken mantan Kepala Desa Cikupa.

BACA JUGA: Warga Cikupa Melawan Penggusuran Diduga Ilegal dari PT Langkah Terus Jaya

Informasi yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa saat ini seluas 7.600 meter persegi dimana rencannya akan dilakukan pengosongan oleh PT Langkah Terus Jaya selaku pengembang.

Kuasa Hukum Warga Septian berpendapat walaupun warga secara legalitas tidak memiliki alas hak, namun sudah sepatutnya warga berhak memperoleh penggantian dengan nilai yang rasional oleh pengembang dan pemerintah desa berpihak pada warga nya.

Bukan tanpa alasan, Septian katakan lantaran warga telah menguasai, memanfaatkan dan membangun dilokasi tersebut selama 50 tahun.

“Sepatutnya pihak pengembang dan pemerintah desa setempat memberikan penggantian dengan nilai yang rasional sehingga warga bisa kembali memiliki tempat tinggal di kemudian hari,” ungkapnya di lokasi objek sengketa, Rabu (30/3/2022).

Seperti diketahui, Septian menegaskan unjuk rasa yang dilakukan warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa bentuk penolakan proses pra penggusuran hingga pembayaran kerohiman sebesar Rp 400 ribu sejumlah kepala keluarga yang terdampak.

“Warga yang berunjuk rasa sebagai bentuk protes menolak terhadap proses pra penggusuran yang dinilai cacat hukum sampai tidak berpihak kepada warga. Kemudian, unjuk rasa juga juga bentuk penolakan pembayaran kerohiman yang sangat tidak sesuai, hal wajar memperjungkan hak mereka,” papar Septian.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Membuat Kepala Desa se-Indonesia Kegirangan Karena Aspirasi Mereka Dikabulkan

Sengkarut persoalan sengketa lahan itu menuai respon Anggota DPRD Provinsi Banten Martua Nainggolan. Dirinya hadir ke lokasi atas undangan warga dan penasehat hukum untuk menggunakan jabatannya berupaya menyelesaikan dengan berpihak pada warga yang diduga dikriminalisasi.

Martua Nainggolan mengatakan agar semua pihak menahan diri tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dirinya pun memunta pihak yang berkepentingan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Semua pihak wajib menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan bagi pihak pemerintah desa serta PT Langkah Terus Jaya ada baiknya lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan sesegera mungkin mengundang warga untuk musyawarah,” ujar Martua kepada wartawan.

(Alfi/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *